Selasa, 02 Desember 2008

Perdagangan Perempuan Meningkat

Seperti di banyak tempat di seluruh dunia, di Kota Bandung puluhan masyarakat dan aktivis sejumlah organisasi massa mendatangi Kompleks Gedung Sate Bandung untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (Kompas Jawa Barat, 9/3/2007).

Sebelumnya, di kota yang sama Kepolisian Resor Bandung membongkar kasus perdagangan (trafficking) perempuan ke Pulau Batam. Dua korban yang dapat diselamatkan adalah warga Kabupaten Bandung. Keduanya masih anak-anak (Kompas Jawa Barat, 1/3).

Pada waktu yang sama, diberitakan inisiatif DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menggulirkan peraturan daerah (perda) tentang perdagangan orang. Bagi DPRD Kalbar, alasan pembentukan perda itu dianggap penting dan mendesak karena Kalbar berada di peringkat ketiga dalam hal kasus perdagangan orang setelah Jawa Timur dan Jawa Barat (Kompas Jawa Barat, 1/3/2007).

Lantas, mengapa hingga kini Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih enggan melahirkan perda serupa guna melindungi perempuan dan anak dari trafficking?

Persoalan perempuan dan anak tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Dalam kaitannya dengan eksploitasi seksual, penelitian PKPM Unika Atmajaya-UNFPA (2003) mengungkapkan bahwa kemiskinan, pendidikan yang rendah, serta budaya masyarakat merupakan kombinasi yang menyebabkan perempuan dan anak terjebak di "sektor industri seks".

Hasil penelitian PKBI Jabar tahun 2003 di daerah lokalisasi di Bandung menunjukkan, 77,6 persen alasan perempuan memilih menjadi pekerja seks ialah tekanan ekonomi atau kemiskinan.

Di Jabar, jumlah keluarga miskin pada tahun 2003 sebanyak 2.664.478 keluarga atau 27,81 persen dari total keluarga. Angka ini tentulah tidak cukup untuk menggambarkan substansi pemiskinan (impoverishment) yang dialami masyarakat Jabar. Mereka yang berada di pedesaan, terutama, mesti berhadapan dengan kebijakan agraria yang kapitalistik dan berbagai situasi lainnya seperti kekeringan dan buruknya pengaturan irigasi yang ramah lingkungan dan berbasis masyarakat.

Inilah mengapa area pedesaan di Jabar yang tadinya merupakan lumbung padi Indonesia kini lebih dikenal sebagai daerah pengirim buruh migran, anak yang dilacurkan, dan korban trafficking. Simbol sukses kekayaan

Tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah juga menjadi faktor signifikan. Hal itu masih ditambah dengan budaya masyarakat, seperti simbol sukses dan status tinggi di komunitas yang didasarkan pada kekayaan, nilai anak yang harus berbakti kepada orangtua yang ditafsirkan dalam bentuk sumbangan materi, serta sikap toleransi terhadap cara memperoleh uang.

Meskipun masih berusia belia, tidak sedikit anak Jabar yang terjebak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Kajian cepat Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan IPEC di Jabar (2004) menunjukkan bahwa anak yang bekerja di bentuk pekerjaan terburuk terancam luka, seperti cedera akibat terkena pisau atau gunting, tertusuk jarum, jari terjahit, cedera bakar, dan terkena bahan kimia mulai dari lem, pelarut, hingga bensin. Sementara gangguan kesehatan yang paling sering dialami adalah kejang lengan, pusing, mudah lelah, masalah pernapasan (batuk atau TBC), iritasi kulit, gatal-gatal, tekanan darah tinggi, pegal mata, serta sakit otot.

ILO mencatat bahwa anak-anak yang dilacurkan berasal dari daerah Indramayu, Subang, Cirebon, Banten, Karawang, Cianjur, Sukabumi, Kuningan, dan Bandung (2004). Sebanyak 39 persen pekerja hiburan di Kota Bandung masih tergolong anak-anak dengan usia termuda 14 tahun, berasal dari Kota Bandung (39 persen), Kabupaten Bandung (21 persen), kota lainnya di Jabar (31,6 persen), dan sisanya dari luar Jabar. Sebanyak 43,5 persen merupakan korban trafficking. Mereka dijual pada usia paling muda 14 tahun, dengan usia 17 tahun sebagai usia terawan (Lembaga Perlindungan Anak/LPA Jabar, 2003).

Tidak hanya diperdagangkan ke luar Jabar, lokasi seks di pantai utara terbentang dari Karawang, Cikampek, Subang, Indramayu, hingga Cirebon dan tersebar di sekitar 100 warung makan, kafe, dan tempat karaoke. Sebagian besar dari mereka berusia 14 tahun hingga kurang dari 20 tahun (ILO, 2003).

Dengan situasi ini, yang ironis dari Provinsi Jabar tentu saja kenyataan bahwa hingga kini belum ada perda untuk mencegah dan menghapuskan trafficking, eksploitasi seksual komersial anak (ESKA), serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Menariknya, tidak banyak orang tahu, sesungguhnya pada tahun 2004 Pemerintah Jabar bersama dengan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jabar, LPA Jabar, dan organisasi nonpemerintah telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, ESKA, dan Perdagangan Perempuan dan Anak di Provinsi Jabar. Strategi menghapuskan ESKA

Secara substansi, definisi trafficking, ESKA, serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak yang diatur dalam RAD ini telah pula selaras dengan ketentuan nasional dan internasional. Ketentuan itu di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Number 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour, serta Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan Orang yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 12 Desember 2002.

RAD ini telah cukup komprehensif karena di dalamnya tercakup visi, misi, dan strategi Provinsi Jabar untuk mencegah dan menghapuskan trafficking, ESKA, dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Dijabarkan pula di dalamnya program kegiatan, mulai dari koordinasi dan kerja sama, pencegahan, perlindungan, pemulihan dan strategi, partisipasi anak, serta monitoring dan evaluasi.

RAD tersebut telah dicetak, diperbanyak, dan didistribusikan pada unsur dinas terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial), Bapeda, BPMD, BKKBN, TP-PKK, BKOW, dan LSM-LSM. Dalam buku RAD tersebut, Danny Setiawan selaku Gubernur Jawa Barat telah pula memberikan sepatah-dua patah kata pengantar dan menandatanganinya.

Namun, dalam konteks hukum amatlah disayangkan jika RAD tersebut berakhir hanya sebagai sebuah dokumen yang tidak "bergigi". RAD ini belum memiliki kekuatan hukum, kecuali kekuatan moral. Dengan kata lain, RAD ini seperti ada dan tiada. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di tingkat provinsi setidaknya keberadaan perdalah yang dapat diperhitungkan, dilanjutkan dengan peraturan gubernur.

Dalam Laporan Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia 2004-2005 yang dikeluarkan Kementerian Negara Bidang Kesejahteraan Rakyat, misalnya, tertera bahwa daerah diharapkan membentuk gugus tugas yang akan menyusun RAD. Namun, RAD harus dikonkretkan dalam bentuk produk hukum yang ada.

Menteri Dalam Negeri telah memberikan dukungan melalui Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Nomor 560/1134/PMD/ 2003 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut mengarahkan bahwa sebagai focal point, pelaksanaan penghapusan perdagangan orang di daerah dilaksanakan oleh unit kerja di jajaran pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menangani perempuan dan anak. Daerah-daerah pengirim (sumber), transit, dan perbatasan menjadi daerah yang diprioritaskan untuk segera membentuk gugus tugas dan melahirkan perda.

Tercatat dua provinsi saat ini telah memiliki perda penghapusan perdagangan orang. Provinsi Sulawesi Utara memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia Terutama Perempuan dan Anak, dan Provinsi Sumatera Utara dengan Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Kalbar akan menyusul. Bagaimana dengan Jabar?

R VALENTINA SAGALA Feminis, Executive of Board Institut Perempuan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung

Tidak ada komentar: